
Meskipun mengalami peningkatan, pengeluaran pajak pada tahun 2026 tidak meningkat sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah memperkirakan peningkatan pengeluaran pajak hanya sebesar 6,3% menjadi Rp 563,6 triliun.
Angka ini sedikit meningkat dibandingkan tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 530,3 triliun.
Meskipun demikian, pada periode 2021-2025, tingkat pengeluaran fiskal cenderung meningkat. Dari Rp 293 triliun pada tahun 2021, angkanya terus meningkat hingga mencapai Rp 400,1 triliun pada tahun 2024.
Pertumbuhan yang paling menonjol terjadi pada tahun 2025, saat pengeluaran pajak diperkirakan meningkat tajam sebesar 32,5% dan menjadi kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Kepala Badan Kebijakan Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa pertumbuhan belanja perpajakan sebesar 6,3% ini disebabkan oleh pandangan pemerintah yang melihat kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2026 lebih baik dibandingkan tahun ini.
"Lebih baik secara ekonomi," ujar Febrio kepada para jurnalis di Gedung DPR, Kamis (21/8).
Febrio menyampaikan bahwa perhitungan pengeluaran pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan yang sudah berlaku (eksisting), sehingga manfaat yang dirasakan masyarakat akan semakin besar seiring meningkatnya kegiatan ekonomi.
"Jika aktivitas ekonomi meningkat, pertumbuhan ekonomi berarti semakin banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari pengeluaran mereka," katanya.
Ia memberikan contoh, manfaat terbesar dari pengeluaran pajak saat ini secara langsung dinikmati oleh keluarga.
Beberapa di antaranya mencakup penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan makanan, transportasi, serta listrik.
"Karena ekonomi berkembang, masyarakat dapat menikmati lebih banyak barang dan jasa, karena itu memang tidak dikenakan pajak, seperti PPN, maka masyarakat merasakan manfaatnya lebih besar," tambah Febrio.
KOMENTAR